Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila

Posted: Oktober 1, 2014 in Uncategorized

BAB III

PEMBAHASAN

 

            Pancasila adalah dasar filsafah negara indonesia, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu setiap warga negara Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan mengamalkan dalam segala bidang kehidupan. Pancasila merupakan warisan luar biasa dari pendiri bangsa yang mengacu kepada nilai-nilai luhur. Nilai nilai luhur yang menjadi panutan hidup tersebut telah hilang otoritasnya, sehingga manusia menjadi bingung. Kebingungan tersebut dapat menimbulkan krisis baik itu krisis moneter yang berdampak pada bidang politik, sekaligus krisis moral pada sikap perilaku manusia. Guna merespon kondisi tersebut, pemerintah perlu mengantisipasi agar tidak menuju kearah keadaan yang lebih memprihatinkan. Salah satu solusi yang dilakukan oleh pemerintah, dalam menjaga nilai-nilai panutan dalam bangsan dan bernegara secara lebih efektif yaitu melalui bidang pendidikan.

  1. Landasan Pendidikan Pancasila

Sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, dalam perjalanan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia, pancasila telah mengalami persepsi dan interprestasi sesuai dengan kepentingan rezim yang berkuasa. Pancasila telah digunakan sebagai alat untuk memaksa rakyat setia kepada pemerintah yang berkuasa, dengan menempatkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Masyarakat tidak dibolehkan menggunakan asas lain, sekalipun tidak bertentangan dengan pancasila. Nampak pemerintahan orde baru berupaya menseragamkan paham dan ideologi bermasyarakat dan bernegara dalam kehidupan masyarakat dan bernegara dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang bersifat pluralistik. Oleh karena itu, MPR melalui sidang istimewa tahhun 1998 dengan Tap. No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.

  1. Landasan historis

Suatu bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidupnya sendiri yang diambil dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam bangsa itu sendiri. Pancasila digali dari bangsa Indonesia sendiri yang telah tumbuh dan berkembang semenjak lahirnya bangsa Indonesia. Masa yang dapat dipersamakan dengan lahirnya bangsa Indonesia yang memiliki wilayah seperti Indonesia merdeka saat ini, adalah masa kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Pada masa itu, nilai-nilai ketuhanan seperti kepercayaan pada tuhan telah berkembang dan sikap toleransi juga telah lahir, begitu pula nilai kemanusian yang adil dan beradab, serta nilai-nilai yang lainnya.

Setelah melalui proses sejarah yang cukup panjang, nilai-nilai Pancasila itu telah melalui pematangan, sehingga tokoh-tokoh bangsa Indonesia saat akan mendirikan negara Republik Indonesia menjadikan Pancasila sebagai dasar negara. Dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia, telah terjadi perubahan dan pergantian undang-undang dasar, seperti UUD 1945 digantikan kedudukan oleh Konstitusi RIS, kemudian berubah menjadi UUD sementara dan kembali lagi menjadi UUD 1945. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar itu, tetap tercantum nilai-nilai Pancasila. Hal ini menunjukan, bahwa Pancasila telah disepakati sebagai nilai yang dianggap paling tinggi kebenarannya. Oleh karena itu, secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dengan nilai-nilai Pancasila.

Keyakinan bangsa Indonesia telah begitu tinggi terhadap kebenaran nilai-nilai Pancasila dalam sejarah ketatanegaraan negara Indonesia. Pancasila mendapat tempat yang berbeda-beda dalam pandangan rezim pemerintahan yang berkuasa. Penafsiran Pancasila didominasi oleh pemikiran-pemikiran dari rezim untuk melanggengkan kekuasaannya. Pada masa orde lama, Pancasila ditafsirkan dengan nasionalis, agama dan komunis (Nasakom) yang disebut dengan Tri Sila, kemudian diperas lagi menjadi Eka Sila (gotong royong). Pada masa orde baru, Pancasila harus dihayati dan diamalkan dengan berpedoman kepada butir- butir (P4). Namun penafsiran rezim itu membuat kenyataan dalam masyarakat dan bangsa berbeda dengan nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya. Oleh karena itu, timbulah tuntutan reformasi dalam segala bidang. Dalam kenyataan ini, MPR melalui Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang penegasan Pancasila sebagai Dasar negara, yang mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan bangsa.

  1. Landasan kultural

Pandangan hidup bagi suatu bangsa adalah sesuatu hal yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan bangsa itu sendiri. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup, adalah bangsa yang tidak memiliki kepribadian dan jati diri sehingga bangsa itu mudah terombang-ambing dari pengaruh yang berkembang dari luar negerinya. Kepribadian yang lahir pada dirinya sendiri akan lebih mudah menyaring masuknya nilai-nilai yang datang dari luar, sehingga dapat memperkukuh nilai-nilai yang sudah tertanam dalam diri bangsa itu sendiri. Sebaliknya, apabila bangsa itu menerima kepribadian dari bangsa luar, tentu akan mudah terpengaruh dari nilai-niali yang belum teruji kebenarannya sehingga dapat menghilangkan jati diri dari bangsa itu sendiri.

Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan nilai-nilai yang telah lama tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang dirumuskan dalam Pancasila bukanlah pemikiran satu orang, seperti halnya ideologi komunis yang merupakan pemikiran dari Karl Marx, melainkan pemikiran konseptual dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia, seperti Soekarno, Drs. M. Hatta, Mr. M. Yamin, Prof. Mr Dr. Soepomo, dan tokoh-tokoh lainnya.

Sebagai hasil pemikiran dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia yang digali dari budaya bangsa sendiri, Pancasila tidak mengandung nilai-nilai yang kaku dan tertutup. Pancasila mengandung nilai-nilai yang terbuka terhadap masuknya nilai-nilai baru yang positif, baik yang datang dari dalam negeri maupun yang datang dari luar negeri. Dengan demikian, generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan jaman.

  1. Landasan yuridis

Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pasal 39 ayat (2) menyebutkan, bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat: (a) Pendidikan Pancasila, (b) Pendidikan Agama, (c) Pendidikan Kewarganegaraan. Didalam operasionalnya, ketiga mata kuliah wajib dari kurikulum tersebut, dijadikan bagian dari kurikulum berlaku secara nasional.

Sebelum dikeluarkan PP No. 60 tahun 1999, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 tahun 1990 menetapkan status pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional. Silabus pendidikan pancasila semenjak tahun 1983 sampai tahun 1999, telah banyak mengalami perubahan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang berlaku dalam masyarakat, bangsa, dan negara yang berlangsung cepat, serta kebutuhan untuk mengantisipasi tuntunan perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat disertai dengan pola kehidupan mengglobal. Perubahan dari silabus pancasila adalah dengan keluarnya keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Nomor: 265/Dikti/Kep/2000 tentang penyempurnaan kurikulum inti mata kuliah pengembangan kepribadian pendidikan pancasila pada perguruan tinggi Indonesia. Dalam kepurusan ini dinyatakan, bahwa mata kuliah pendidikan pancasila yang mencakup unsur filsafat pancasila, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian (MKPK) pada susunan kurikulum inti perguruan tinggi di Indonesia mata kuliah pendidikan pancasila adalah mata kuliah wajib untuk diambil oleh setiap mahasiswa pada perguruan tinggi untuk program diploma/politeknik dan program sarjana. Pendidikan pancasila dirancang dengan maksud untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pancasila sebagai filsafat/tata nilai bangsa, dasar negara, dan ideologi nasional dengan segala implikasinya.

Selanjutnya, berdasarkan keputusan Mendiknas No. 22/UU/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, dan penilaian hasil belajar mahasiswa, telah ditetapkan bahwa pendidikan agama, pendidikan pancasila, dan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi. Oleh karena itu, untuk melaksanakan ketentuan di atas, maka Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Depdiknas mengeluarkan Surat Keputusan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di perguruan tinggi. Berdasarkan UU No. 20/2003 tentang sistem pendidikan, maka, Direktur Jendral Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat keputusan No. 43/ Dikti/Kep./2006 tentang kampus-kampus pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi, SK ini adalah penyempurnaan dari SK yang lalu.

  1. Landasan filosofis

Secara filosofis dan objektif, nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara Republik Indonesia. Sebelum berdirinya negara Indonesia, bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan, bangsa yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, dan bangsa yang selalu berusaha mempertahankan persatuan bagi seluruh rakyat untuk mewujudkan keadilan. Oleh karena itu, sudah merupakan kewajiban moral untuk merealisasikan nilai-nilai tersebut dalam segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila sebagai dasar filsafat negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu, dalam menghadapi tantangan kehidupan bangsa yang memasuki globalisasi, bangsa Indonesia harus tetap memiliki nilai-nilai, yaitu Pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.

  1. Tujuan Pendidikan Pancasila

Rakyat Indonesia melalui majelis perwakilannya menyatakan, bahwa pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan kebudayaa bangsa Indonesia, diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, dan mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya, serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.

Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan. Dengan demikian, perbedaan pemikiran, pendapat, atau kepentingan diatasi melalui keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  1. Tujuan Nasional

Tujuan sebagaimana ditegaskan pembukaan tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan Negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.

  1. Tujuan pendidikan nasional

Berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan nasional.

  1. Misi dan visi pendidikan pengembanganal
  2. in, pendapat, atau kepentingan diatasi melalui keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesiaan berane kepribadian

Pendidikan pancasila sebagai salah satu dari mata kuliah pengembangan kepribadian, memiliki misi dan visi yang sama dengan mata dengan lainnya, yaitu sebagai berikut.

  1. Misi pendidikan pancasila

Misi pendidikan pancasila menjadi sumber nilai dan pedoman bagi penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya.

  1. Visi pendidikan pancasila

Bertujuan agar mahasiswa mampu mewujudkan nilai dasar agama dan kebudayaa serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menenrapkan ilmu pengetahuan, teknologi.

  1. Kompetensi pendidikan Pancasila

Mencakup unsur filsafat pancasila, dengan kompetnsinnya bertujuan menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas. Adapun kompetensi yang diharapkan adalah sebagai berikut.

  1. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
  2. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan, serta cara pemecahannya.

Melalui pendidikan pancasila , warga Negara Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya sevara berkesinabungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional, seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945, sehingga dapat menghayati filsafat dan ideology pancasila, serta menjiwai tingkah lakunya selaku warga negar republik Indonesia dala melaksanakan profesinya.

  1. Dasar substansi kajian pendidikan Pancasila

Berdasarkan landasan pendidikan pancasila sebagaimna yang diuraikan di atas, maka substansi kajian pendidikan pancasila meliputi pokok-pokok bahasan sebagai berikut.

  1. Pancasila sebagai filsafat
  2. Pancasila sebagai etika politk
  3. Pancasila sebagai ideologi pancasila
  4. Pancasila dalam konteks sejarah perjuangan bangsa indonesia.

Tinggalkan komentar